Geger! Sosok Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Ngapung di Sungai Tuntang

UNGARAN – Warga Tuntang Kabupaten Semarang mendadak geger lantaran menemukan sosok mayat tanpa identitas di Sungai Tuntang, Senin (28/2/2022) sore.

Kapolres Semarang, melalui Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio W membenarkan penemuan sosok mayat tanpa identitad tersebut.

Ia mengatakan, sosok mayat itu ditemukan sekitar pukul 15.00 WIB, oleh seorang pemancing warga Tuntang yang melihat ada mayat tanpa identitas sedang terhayut dan terapung di sungai Tuntang.

Adapun ciri-ciri mayat laki laki berusia 35 tahun, saat ditemukan menggunakan kaos siluet hitam bertulis leak bali, menggunakan celana pendek hitam bertuliskan Fake Lab, menggunakan celana dalam rangkap 2 (dua) merk overlimit dan viko serta terdapat tatto di dada korban dengan tulisan ‘Hopes & Robert’.

Kata Kasat, kejadian bermula saat seorang warga Tuntang Wahyu Tri (39) sedang memancing dipinggiran sungai melihat mayat laki-laki terapung dan hanyut terbawa aliran sungai.

Selanjutnya, Wahyu melaporkan penemuan itu ke petugas keamanan (Satpam) PT Sarana Tirta Ungaran untuk meneruskan laporan ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan itu, Polsek Bawen dan tim Inafis Polres Semarang mendatangi TKP dan setelah tiba dilokasi dibantu tim SAR BPBD Kabupaten Semarang langsung melakukan proses evakuasi dan identifikasi mayat korban.

Lebih lanjut, kata AKP Tegar, dari identifikasi awal pihaknya tidak menemukan identitas di tubuh mayat. Namun, sesuai hasil Visum et Repertum awal dari pihak RSUD dr Gunawan Mangunkusumo Ambarawa terdapat luka di pelipis korban dan diperkirakan sudah meninggal lebih dari 24 jam dilihat dari tubuh sudah mulai membengkak.

“Pihak Polres Semarang menghimbau kepada masyarakat apabila mengenali mayat tanpa identitas tersebut agar segera menghubungi atau mendatangi Polres Semarang,” ujar Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio W, Selasa (1/3/2022).

Saat ini jenazah masih berada di RSUD dr Gunawan Mangunkusumo Ambarawa untuk dilakukan otopsi lebih lanjut dan menunggu konfirmasi dari pihak keluarga. (JNJ/Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *