DEMAK – SW (35) warga Desa Tambakroto, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak ditangkap karena Satreskrim Polres Demak.
Pelaku ditangkap karena mencuri dua buah tas berisi uang dan handphone di dalam mobil milik korban. Ia diamankan Jumat (1/4/2022) di Jalan Raya Semarang, Desa Batu, Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, tersangka ditangkap setelah korban Irfan (30) melaporkan kejadian ke Polres Demak.
“Kami terima laporan Minggu 3 April 2022 dan telah berhasil menangkap pelaku,” kata Kapolres, Senin (11/4/2022).
Berdasarkan keterangan, tersangka membenarkan telah mencuri barang milik korban dari dalam mobil, saat itu korban sedang tertidur pulas di dalam mobilnya.
SW tidak sendiri ia ditemani rekannya AK yang kini masih dalam pengejaran petugas. SW bertugas mengendarai motor sementara pencurian dilakukan AK. Selain itu SW juga mengawasi keadaan di sekitar lokasi saat AK melancarkan aksinya.
Tersangka mengaku mencari sasaran korban kendaraan yang sedang istirahat dengan parkir dipinggir jalan atau SPBU sepanjang Jalan Pantura Demak.
Dan jika pemilik kendaraan tidur maka pelaku mengambil barang miliknya, namun jika pemilik kendaraan tidak tidur maka pelaku akan berpura-pura meminta uang parkir.
“Tersangka melakukan tindak pidana pencurian sejak tahun 2018 dan jika dihitung sudah ratusan kali, karena dalam satu minggu bisa melakukan dua sampai tiga kali aksi pencurian. Hasil dari mencuri digunakan tersangka untuk judi online,” katanya.
Barang bukti yang disita petugas 2 dusbook Handphone merk Samsung type Galaxy J7 prime dan Handphone merk Xiaomi type Redmi 10. 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam Nopol H 5460 XE, uang Rp 2.500.000 dan uang sebesar 4 ringgit Malaysia.
Tersangka diancam dengan tindak pencurian dengan pemberatan yaitu pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara. (Bakara)