KENDAL – Pria inisial AEP bin M (29) warga Dukuh Tempel Desa Kebonharjo, Kecamatan Patebon akhirnya tak berkutik setelah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Kendal, pada Minggu (9/1/2022).
Penangkapan itu dilakukan setelah Polisi mendapat laporan dari masyarakat mengenai maraknya peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal.
Awalnya, Polisi melakukan rangkaian penyelidikan hingga diperoleh data dan alamat penjual pil koplo seorang pemuda diduga pelaku yakni AEP bin M.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kendal, AKP Agus Riyanto mengatakan pelaku ditangkap setelah dibuntuti saat berhenti di JNE Kendal sekira pukul 15.30 WIB.
Bermula, saat keluar dari JNE, pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan, dan ditemukan paketan terbungkus kardus dibalut plastik warna hitam yang didalamnya berisi psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 21 butir dan jenis clonazepam sebanyak 20 butir.
Sementara, dari dalam tas slempang warta hitam milik pelaku juga ditemukan 12 paket masing-masing berisi 10 butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik.
“Pelaku mengaku masih menyimpan pil didalam kamar rumahnya di Patebon, Dukuh Tempel, Desa Kebonharjo, Kecamatan Patebon,” ujar AKP Agus.
Kemudian, dirumah pelaku digeledah ditemukan satu buah kaleng bekas obat berisi 4 paket 10 butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik, satu buah kaleng bekas obat berisi 425 butir pil warna putih berlogo Y.
Tidak hanya itu, petugas menemukan satu buah kaleng bekas obat berisi empat paket 10 butir pil warna kuning terbungkus klip plastik, satu buah klip plastik berisi 64 butir pil warna kuning dan dua bungkus klip plastik disimpan dilemari pakaian.
“Semua barang tersebut diakui milik pelaku AEP alias Benot. Dimana pil tersebut selain untuk dikonsumsi sendiri juga untuk dijual,” pungkasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan Polres Kendal. Dan pelaku mengakui semua perbutannya serta mengaku bersalah.
Kata AKP Agus, dalam menjual pil koplo harga pun bervariasi dan bermacam-macam harga.
“Pil Clonazepam 30 ribu perbutir, Pil Alprazolam 20 ribu perbutir, Pil warna putih berlogo Y 20 ribu perpaket isi 10 butir, Pil warna kuning perpaket isi 10 butir 20 ribu,” terangnya.
Lebih lanjut, kata Kasat, pelaku mengaku dapat untung dari psikotropika jenis Clonazepam dan Alprazolam sebesar 10 ribu ditambah satu butir pil bonus.
Selain itu, Pil warna putih berlogo Y, pelaku dapat untung setiap paket 10 butir 10 ribu, dan pil warna kuning dapat untung perpaket isi 10 butir Rp 1000.
Pelaku dijerat dengan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (MB)