SEMARANG – Misteri penemuan seorang mayat wanita dan kerangka diduga anak kecil di bawah kolong jembatan tol Semarang-Solo KM 425 akhirnya diungkap pihak kepolisian Polda Jawa Tengah, Jumat (18/3/2022).
Seorang tersangka dalam peristiwa tersebut ternyata kekasih korban sendiri dan hasil kejahatan berupa barang bukti turut diamankan Polisi.
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Djuhandani didampingi Kabiddokkes Kombes Pol Sumy Hastri di Loby Gedung Ditreskrimum menjelaskan, korbannya seorang wanita bernama Sweetha Kusuma Gatra Subardiya alias SKG (32) warga asal Kabupaten Sleman DIY dan anak laki-lakinya bernama Muhammad Faeyza Alfarisqi alias MFA berusia 5 tahun.
“Pelaku bernama DCEW (31) warga Dusun Sumber Girang, Lasem, Kabupaten Rembang,” katanya.
Lebih lanjut, kata Djuhandani, dari hasil penyelidikan terungkap bahwa sebelum membunuh korban, pelaku terlebih dahulu membunuh anak korban yang masih berusia 5 tahun. Dijelaskannya, kasus terungkap setelah publikasi informasi penemuan mayat di bawah jembatan tol yang diupload petugas di akun Instagram jatanras jateng.id.
Alhasil, unggahan tersebut ditanggapi seorang warganet yang mengaku mengenali identitas korban. Adik korban bernama Henri Praceshar Karisma mengenali pakaian dan barang-barang yang melekat pada tubuh korban.
“Dari informasi itu kemudian dikembangkan dan terungkap korban mempunyai kedekatan hubungan dengan tersangka berinisial DCEW (31),” ungkapnya.
Korban berkenalan dengan pelaku dan berlanjut menjalin hubungan asmara. Kepada korban, pelaku mengaku sebagai lajang padahal telah beristri dan memiliki anak. Dalam hubungan tersebut, korban SKG percaya dan karena kesibukan kerjanya kemudian menitipkan anaknya pada pelaku yang juga tenaga medis vaksinator Covid 19.
Namun, oleh pelaku yang bekerja di salah satu RS di Kota Semarang tersebut, anak korban (MFA) sering dianiaya dan ditelantarkan hingga akhirnya meninggal dunia.
“Oleh pelaku, mayat anak korban dalam kondisi tanpa pakaian dibuang di bawah jembatan tol Semarang-Solo KM 425 yang jauh dari pemukiman warga. Itu terjadi pada tanggal 20 Februari 2022,” terangnya.
Korban SKG yang tidak mengetahui hal tersebut terus menanyakan kabar kondisi anaknya yang dititipkan pada pelaku. Karena terus didesak oleh korban, kemudian keduanya bertemu di salah satu Hotel di Semarang dan pelaku membunuh korban di kamar hotel pada 7 Maret 2022.
“Korban dihabisi pelaku dengan cara mencekik leher korban hingga kehabisan nafas,” ujar Dirreskrimum.
Selanjutnya, oleh pelaku mayat korban dimasukkan dalam sarung dalam kondisi terikat kakinya dan dimasukkan mobil untuk dibawa kembali menuju Jembatan Tol KM 425.
Dari atas jembatan, pelaku membuang mayat korban tak jauh dari lokasi pelaku membuang mayat anak korban beberapa waktu sebelumnya.
“Ada dua motif dari pelaku DCEW membunuh korban, pertama pelaku cemburu karena dibandingkan dengan laki-laki lain dan motif kedua pelaku ketakutan karena terus ditanya korban mengenai kondisi dan keberadaan anak korban yang dititipkan kepadanya,” terangnya lagi.
Pelaku ditangkap tim Jatanras di depan Markas Polda Jateng saat berupaya menghilangkan alibi dengan datang ke Mapolda Jateng untuk melaporkan orang hilang yang tak lain adalah korban yang dibunuhnya.
Dalam kesempatan itu, Djuhandani menyampaikan turut berduka cita pada keluarga korban yang ditinggalkan serta mempersilahkan media untuk membantu mengawal penanganan kasus tersebut.
“Proses penyidikan nanti akan dibagi dua perkara. Satu melibatkan penyidik dari Subdit II PPA terkait perlindungan anak dan satunya pidana umum terkait menghilangkan nyawa korban,” paparnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 subs pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun pidana penjara. (JNJ/r)