BLORA – Pria inisial S (53) nekat mencuri barang-barang milik korban disaat rumah lagi kosong ditinggal pergi ke sawah.
Aksi pencurian itu terjadi Senin 27 September 2021 silam di rumah korban Maryati, warga Dukuh Pacing Desa Klokah Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.
Barang korban yang berhasil digasak pelaku berupa 1 unit HP merk Oppo warna biru, 1 buah kalung emas berat 4,5 gram dan uang tunai sebesar Rp 500.000.
Sementara, atas perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000.
Kapolres Blora, melalui Kapolsek Kunduran Iptu Kumaidi mengatakan, bahwa kejadian tindak pidana pencurian tersebut dilakukan oleh S (53).
“Petugas gabungan dari tim Resmob Satreskrim Polres Blora dan unit Reskrim Polsek Kunduran telah mengamankan pelaku Rabu (13/4/2022) malam,” katanya Kamis (14/4/2022).
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa HP merk Oppo warna biru hasil kejahatannya.
Kepada petugas, pelaku mengakui masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok kamar mandi belakang sebelah timur yang saat itu sedang perbaikan.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, kemudian pelaku mengambil barang berharga milik korban berupa 1 unit HP merk Oppo warna Biru, emas dan uang tunai.
Awal mula kejadian, lanjut Kapolsek, sekira pukul 06.00 WIB korban pergi ke sawah dan rumah ditinggal dalam keadaan kosong. Tiga jam kemudian sekira pukul 09.00 WIB korban pulang dari sawah dan tiba di rumah korban melihat rumahnya sudah berantakan, alhasil korban mengecek ke kamar dan ternyata barang-barang miliknya sudah hilang digondol maling.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” katanya.
Polsek Kunduran Himbau Warga
Tindak lanjut peristiwa tersebut, Kapolsek Kunduran berpesan agar tidak lengah dalam menjaga keamanan rumah. Apalagi saat rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong agar betul-betul dikunci dan jika ditinggal pergi dalam jangka waktu lama agar dititipkan kepada tetangga.
“Kita harus hati-hati dan waspada, pastikan rumah terkunci saat ditinggalkan. Dan apabila ditinggal dalam jangka waktu lama, misal saat mudik lebaran silahkan titipkan kepada keluarga ataupun tetangga dekat,” himbau Kapolsek. (JNJ/Adi)