SEMARANG – Tudingan menggunakan ijazah palsu oleh anggota DPR Fraksi Partai Demokrat H Bambang Eko Purnomo, yang juga Ketua MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah, Rektor Universitas Tri Tunggal Surabaya (UTS) M.T.Yudhihari Hendrahardana angkat bicara, Senin (18/4/2022).
Yudhihari memastikan ijazah Bambang Eko Purnomo adalah asli karena pernah kuliah menjalani proses akademik hingga di wisuda di kampus tersebut.
“Pak Bambang Eko Purnomo pernah berkuliah di sini, membuat skripsi yudisium hingga di wisuda di kampus ini,” katanya.
Ia mengatakan, Bambang Eko Purnomo tercatat sebagai alumni Universitas Tritunggal Surabaya dengan nomor pokok mahasiswa 0802427.
“Yang bersangkutan lulus pada sidang yudisium dengan nomor ijazah 0316/S-1/SH/VI/2012 dan berijazah Sarjana Hukum tertanggal 15 juni tahun 2012” ucapnya.
Ia pun menunjukkan transkrip akademik, surat keputusan yudisium hingga copy ijazah atas nama Bambang Eko Purnomo. Selain itu ia juga menunjukan surat peryataan resmi berkenaan kepastian Bambang Eko Purnomo adalah lulusan Universitas Tritunggal Surabaya .
Ia menyebutkan kasus itu bukan yang pertama kali terjadi, namun banyak lulusan UTS juga mengalami hal yang sama. “Namun semuanya clear, karena kami selalu pasang badan untuk kepentingan lulusan-lulusan kami,” tegasnya.
Lebih lanjut, kata Yudhihari, kampus yang dipimpinnya sekarang memang pernah mengalami konflik hukum di internal. Namun pihak yang dipimpinnya dimenangkan di Mahkamah Agung (MA) dan berhak atas pengelolaan lembaga pendidikan tinggi atas nama UTS.
“Dalam amar putusan MA, dijelaskan bahwa siapapun yang menyebut ijazah Univeristas Tritunggal Surabaya palsu, dianggap perbuatan melawan hukum,” katanya.
Ia mengaku siap dihadirkan sebagai saksi. “Saya tidak membela Bambang Eko Purnomo secara pribadi, ini sudah tanggung jawab saya sebagai pimpinan perguruan tinggi,” katanya.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menyebut sedang melakukan penyelidikan atas dugaan ijazah palsu anggota DPR dari Fraksi Demokrat Bambang Eko Purnomo dari laporan K dan ADP warga Kabupaten Semarang.
Sementara itu, Pengacara Bambang Eko Purnomo, Dio Hermansyah Bakri kepada wartawan menegaskan dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepada kliennya tidak terbukti.
Oleh karena itu, pihak Bambang Eko Purnomo akan terus melanjutkan kasus ini dengan melaporkan balik kedua pelapor tersebut dengan ancaman fitnah dan hoaks.
“Apapun yang terjadi kasus ini akan kami teruskan, kami tetap meneruskan kasus ini, mereka akan kami laporkan balik karena mereka telah mefitnah dan menyebarkan hoaks dan kami akan menelusuri dari mana mereka mendapatkan fotokopi ijazah tersebut,” tegas Dio. (JNJ/Adi)