Kurang dari 12 Jam, Pelaku Curas Berdarah Dibekuk Polda Jateng

SEMARANG – Ditreskrimum Polda Jateng akhirnya menangkap RIS alias Cipling (24) di rumahnya di desa Karangsambung, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen, Selasa (29/3/2022) kemarin.

RIS ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan disertai pembunuhan berlokasi di eks Jonas Photo, Jalan Diponegoro, Semarang. Berdasar bukti di TKP Polda Jateng melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku sekitar 7-8 jam usai kejadian.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan pelaku berhasil ditangkap di Kebumen berdasarkan hasil pengembangan petugas dilapangan.

“Berdasarkan bukti-bukti di TKP kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Kebumen. Kuat dugaan pelaku langsung melarikan diri ke tempat asalnya setelah melakukan aksinya,” katanya, Rabu (30/3/2022).

Dikatakannya, pada saat pelaku di TKP sempat difoto oleh korban S (37). S juga sempat mengambil foto KTP pelaku. “Pelaku ditangkap 6-7 jam setelah laporan diterima dan saat ini sudah diamankan tim Ditreskrimum Polda Jateng,” paparnya.

Bersama pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang diduga digunakan pelaku dalam aksinya serta barang bukti hasil kejahatannya.

“Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam, tiga buah lensa kamera merk Sony warna hitam dan satu buah kamera drone warna hitam,” rincinya.

Ia menegaskan saat ini kasus masih didalami intensif oleh Polda Jateng dan diharapkan tuntas dalam waktu dekat. “Untuk temuan fakta-fakta lain saat ini masih dalam tahap pemeriksaan petugas. Untuk rilis atau press conference secara lengkap akan disampaikan kemudian,” tukasnya. (JNJ/r)