Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum BEP Laporkan 2 Orang ke Polisi

Hukrim35 views

SEMARANG – Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Bambang Eko Purnomo (BEP) terus bergulir. Dio Hermansyah Bakrie selaku kuasa hukum BEP, hari ini mendatangi Polrestabes Semarang untuk melaporkan K warga Kabupaten Semarang dan ADP yang sebelumnya pernah mengadukan permasalahan ini ke Polda Jateng.

“Hari ini kami melaporkan terkait masalah pencemaran nama baik dari klien kami yang bernama Bambang Eko Purnomo, dan yang kedua terkait masalah pencurian dokumen. Pasal yang kita laporkan adalah 311, 266, 263 terus Undang-Undang ITE,” kata Dio, Senin (4/4/2022).

Dio mengatakan, pengaduan yang pernah dilakukan oleh K dan ADP ke Polisi diduga sudah ada kong kalikong antar lawan politik mereka agar menjatuhkan kredibilitas dan konduite kliennya yang merupakan anggota DPRD provinsi Jawa Tengah.

Bahkan, Dio juga mempertanyakan dari mana asal dia mempunyai copyan ijazah kliennya tersebut hingga bisa melebar kemana-mana.

“Kami berulang kali sudah mengatakan kepada klien kami bahwa ada titik point terkait masalah ini. Bahwa mereka menduga dengan adanya melaporkan dugaan ijazah palsu itu apakah mereka dapat pernyataan-pernyataan dari Rektorat? Apakah mereka sudah dari Universitas, yang menyatakan palsu itu dari mana,” tanyanya.

Lebih lanjut, kata Dio, bahwa sebelumnya, mereka juga sudah melaporkan permasalahan ini ke kode etik di DPR, tapi di partainya juga tidak ditemukan unsur ijasah palsunya.

“Nah, dengan adanya klien kami dirugikan terkait masalah ini, kami melaporkan satu pencurian, kedua pencemaran nama baik. Jadi sudah jelas dengan dugaan seperti ini, pada hari ini juga kami melaporkan K dan ADP,” tegasnya.

“Saya juga mendapat informasi ada sokongan dari luar untuk menjatuhkan klien kami, berapa mereka dibayar, berapa mereka terima duit, saya nanti akan membongkar, tunggu waktunya,” imbuhnya. (JNJ/Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *