SEMARANG – Aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang dilakukan oleh Karyawan PTPN IX Divisi Tanaman Tahunan sejak hari Rabu 13 April 2022 lantaran mereka tak terima aset milik PT Perkebunan Nusantara IX di Kebun Ngobo Ungaran seluas 30,80 Hektar yang dibeli Politeknik Maritim Negeri Indonesia (Polimarin) resmi dihentikan.
Hal tersebut karena telah dilakukan mediasi antara Direktur SDM & Umum Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Seger Budiardjo didampingi Direktur Produksi dan Pengembangan Mahmudi dengan pengurus FSPBUN IX TT bertempat di Sky view Kampoeng Kopi Banaran Kabupaten Semarang, Selasa (19/04/2022)
Hal ini disampaikan oleh A Susmono selalu Ketua Umum FSPBUN IX TT didampingi M Fajri selaku Sekretaris Umum FSPBUN IX TT dan seluruh Pengurus Harian setelah melakukan mediasi.
Holding Perkebunan PTPN III (Persero) telah mengutus Direktur SDM & Umum serta Direktur Produksi dan Pengembangan untuk beraudiensi dengan FSPBUN IX TT dalam rangka menjembatani penyelesaian aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang dilakukan karyawan PTPN IX.
Dalam pertemuan atau audiensi yang disambut baik oleh FSPBUN IX TT tersebut berjalan dengan baik dan penuh rasa kekeluargaan.
Dalam pertemuan tersebut telah dicapai titik temu atau kesepahaman yang win-win solution antara kepentingan pemegang saham dan kepentingan karyawan PTPN IX.
Terhadap kesepahaman tersebut menurut penjelasan Ketua Umum FSPBUN IX TT dapat dicapai dengan kesadaran penuh dan kerelaan serta tanpa dipaksa oleh pihak manapun.
Direktur SDM dan Umum serta Direktur Produksi dan Pengembangan sangat bijaksana sehingga dapat merespon aspirasi dari kami meskipun akhirnya harus merelakan aset milik perusahaan beralih kepemilikannya ke Polimarin.
Disinggung kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan, A Susmono tidak menjelaskan secara rinci, karena hal tersebut menjadi urusan internal mereka dan tidak ingin ada pihak-pihak yang tidak berkepentingan ikut campur dalam permasalahan ini.
“Yang jelas kami mohon maaf kepada semua pihak yang terganggu atas aksi yang telah kami lakukan dan demi kebaikan bersama kami mengakhiri aksi mogok kerja dan kami telah menginstruksikan kepada seluruh karyawan melalui Surat Nomor : FSPBUN.IX.TT/HM.20/INT/022/2022 tanggal 19 April 2022 untuk kembali bekerja seperti semula,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa 12.000 karyawan PTPN IX yang tergabung dalam organisasi FSPBUN IX TT melakukan aksi mogok kerja menolak jual beli aset milik perusahaan di Kebun Ngobo Ungaran karena sudah banyak karyawan kehilangan pekerjaan sejak dilepasnya aset tanah di Kebun Kawung Cilacap seluas 60 Ha untuk pengganti areal Perhutani yang terkena proyek Badan Otoritas Borobudur (BOB) dan juga adanya Proyek Strategis Nasional (PSN) kawasan industri terpadu batang di Kebun Siluwok Batang seluas 3.100 Ha. (JNJ/Adi)