MAGELANG – Berkat informasi dari RSUD Muntilan bahwa ada pasien diduga melakukan aborsi, unit PPA Satreskrim Polres Magelang langsung melakukan rangkaian penyelidikan.
Bukan hanya aborsi, ABH (15) juga melakukan kekerasan terhadap bayi yang dilahirkan hingga meninggal dunia.
Sebelum melakukan aborsi, siswi salah satu SMP Kelas IX di Magelang itu, sebelumnya minum jamu lancar haid. Namun tak ada hasil dan perut makin membesar.
Tak menyerah, ABH kembali membeli obat pelancar haid dengan menggunakan uang kekasihnya PE seharga Rp 400 ribu.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, kasus aborsi itu mulai terungkap pada Sabtu (18/12/2021) lalu hingga berhasil diungkap oleh jajarannya.
Dikatakan, tanggal 11 Desember 2021 pukul 05.30 WIB bayi lahir dalam keadaan hidup di rumah neneknya, namun dibiarkan oleh ABH. Selang 5 menit bayi sudah tidak bergerak.
Selanjutnya, ABH membungkus bayi dengan kain dan memasukkannya ke kuwali lalu meminta tolong kepada neneknya untuk menguburkan kuwali tersebut.
ABH mengaku kepada neneknya bahwa isi dalam kuwali tersebut adalah darah menstruasi yang menggumpal.
“Setelah dilakukan pengecekan ke ABH didapat keterangan awal bahwa ABH ini diketahui telah melakukan aborsi pada tanggal 10 Desember 2021 lalu, di rumah kakeknya dengan cara meminum obat yang dibeli secara online,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Rabu (13/4/2022).
Dikatakan, bayi yang dilahirkan diduga hasil dari hubungan gelap dengan kekasihnya, saat dilahirkan diduga bayi berjenis kelamin perempuan tersebut masih dalam keadaan hidup.
Selanjutnya, pada tanggal 17 Desember 2021, ABH mengalami keluhan tidak bisa buang air dan masuk angin lalu oleh orang tuanya dibawa ke RSUD Muntilan. Di situ diketahui bahwa ABH diduga telah melakukan aborsi.
Petugas kemudian melakukan olah TKP dan menggali kuburan bayi serta melakukan autopsi.
“Adapun hasil autopsi yaitu bayi lahir dalam keadaan hidup dan sudah berumur, dengan jenis kelamin perempuan, memiliki tanda mati lemas dan terdapat kekerasan benda tumpul di wajah bayi diduga karena bekaman dari ABH,” terangnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan Amin menjelaskan, sebelumnya ABH melakukan hubungan sebanyak dua kali dengan kekasihnya PE (22) warga Kecamatan Dukun, Magelang.
“Dari pengakuannya mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali. Mereka melakukan hubungan terlarang tersebut di hotel yang ada di daerah Kopeng dan di rumah PE,” terangnya.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian milik ABH, pakaian milik tersangka PE, 1 buah Sprei, 1 buah Selimut, 1 buah Sal Kerudung, 1 buah sobekan mukena, 1 strip obat merk bledstop, 2 strip bekas obat Cytotec Misoprostol 200 mg, 2 buah teskit kehamilan, 3 bungkus teskit kehamilan, 1 buah kuwali dan 3 bungkus pembalut.
“Untuk ABH meskipun tidak dilakukan penahanan tetap dilakukan proses hukum dijerat pasal 80 ayat (3) dan ayat (4 ) UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Perlindungan Anak yakni melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” katanya.
Kemudian untuk tersangka PE ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan sangkaan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Perubahan kedua UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara, tersangka PE mengaku menyesal. Alasan PE tidak bersedia bertanggungjawab terhadap ABH karena akan menikahi wanita lain. “Saya akan menikah dengan wanita lain,” akunya. (JNJ/Adi)