MAGELANG – Lantaran diduga melakukan pencurian dan pemberatan (Curat) di sebuah counter Handphon (HP) di wilayah Kecamatan Mertoyudan, Magelang seorang remaja inisial MK (17) terpaksa berurusan dengan Polisi.
Remaja yang merupakan warga Kecamatan Kaliangkrik Magelang itu ditangkap oleh tim Resmob Satreskrim Polres Magelang di alun-alun Kota Magelang sekaligus dengan barang bukti hasil kejahatanya.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Sigit Ricardo Putra (31) kepada polisi dan laporan warga Kecamatan Magelang Selatan tersebut ditindaklanjuti oleh polisi.
Hasil penyelidikan polisi di TKP pelaku pencurian diduga masuk melalui atap rumah korban. Dan berdasarkan keterangan korban ke polisi kerugian mencapai Rp 6.000.000.
Kapolres Magelang, melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Alfan Armin mengatakan, korban melaporkan kejadian Rabu (23/3/2022) pukul 10.00 WIB, dimana counter HP milik korban di Jalan Gatot Soebroto Pakelan Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan dibobol pencuri.
“Atap di dalam counter bolong, dua etalase terbuka. Kemudian 4 buah HP beserta box-nya hilang,” kata Kasatreskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan Armin, Kamis (14/4/2022).
Hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku MK (17).
“Pada Rabu 6 April 2022 pukul 21.00 WIB Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang berhasil mengamankan MK di alun-alun Kota Magelang,” lanjutnya.
Barang bukti yang berhasil disita diantaranya 1 buah obeng gagang warna hitam kuning, 1 Handphone Oppo A53 warna biru dan 1 buah Handphone Oppo A5 warna hitam.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan (Curat), ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (JNJ/Adi)