PURBALINGGA – Bejat, kalimat ini cocok disandang seorang guru salah satu SLTP Negeri di Kabupaten Purbalingga ini. Inisial AS (32) pria yang tak berahlak ini terpaksa berurusan dengan Polisi. Ia ditangkap Polres Purbalingga pada Jumat (2/3/2022) lalu.
AS diduga berbuat tindakan asusila terhadap sejumlah siswi disekolah tempat ia mengajar. Bukannya mengajari siswi untuk berbuat kebaikan sebagaimana lazim seorang guru, namun ia justru menyempatkan diri berbuat asusila kepada beberapa siswinya.
AKBP Era Johny Kurniawan, selaku Kapolres Purbalingga kepada sejumlah wartawan mengatakan, kasus tersebut dapat terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya tindakan asusila dilakukan seorang guru di salah satu sekolah di Purbalingga terhadap muridnya.
“Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan kami mengamankan tersangka inisial AS. Sedangkan jumlah korban diketahui mencapai tujuh orang,” kata AKBP Era Johny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov, Rabu (9/3/2022).
Diterangkan lebih lanjut, tindakan tersangka sudah dilakukan dalam kurun waktu tahun 2013 hingga 2021. Dari tujuh korban, lima siswi telah dilakukan persetubuhan, satu siswi dilakukan perbuatan cabul dan satu siswi lainnya dipaksa menonton video porno.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengancam korban apabila tidak mau memenuhi keinginannya. Korban diancam akan diberi nilai jelek maupun diancam akan menyebarkan video asusila bagi korban yang sudah pernah disetubuhi,” ujar Kapolres.
Sementara, barang bukti yang diamankan satu buah handphone, satu buah flashdisk merk V-Gen warna hitam, satu buah flashdisk merk Lexar warna putih, satu laptop merk Dell warna hitam dan satu buah kasur motif bunga.
Kepada tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga pendidikan dan denda sebanyak Rp 5 miliar,” pungkas Kapolres.
Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Gurbacov, untuk korban yang sudah disetubuhi minimal dilakukan dua kali oleh tersangka. Karena dengan ancaman menyebarkan video tindakan asusila pertama dilakukan, akhirnya korban kembali dilakukan persetubuhan oleh tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka memiliki banyak koleksi video pornografi kartun. Video tersebut diakui tersangka diperoleh dari mendownload di internet,” tutupnya. (Adi)