SEMARANG – Melalui surat resmi Federasi Serikat Pekerja Perkebunan PT Perkebunan Nusantara IX atau FSPBUN IX TT akan melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak keras pendirian Kampus Polimarin di areal PTPN IX Kebun Ngobo Ungaran, Kamis (31/3/2022).
Surat bernomor : FSPBUN.IX.TT/HM.20/EXT/013/2022 itu ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum pada tanggal 31 Maret 2022, ditujukan kepada Direktur PTPN IX dengan tembusan Presiden RI, Mendikbudristek, Gubernur Jawa Tengah, Kapolda Jawa Tengah, Bupati Semarang, Kapolres Semarang dan beberapa pejabat lainnya.
Sebelumnya, FSPBUN IX TT telah menyampaikan aspirasinya, jadi ini tindaklanjutnya, namun tidak ditanggapi secara serius oleh para pemangku kepentingan.
Ketua Umum FSPBUN IX TT, Antonius Susmono, menegaskan bahwa proses pembangunan kampus baru Polimarin sudah dilakukan sejak tahun 2017, namun tidak segera diselesaikan oleh Polimarin, sehingga semua perizinan telah habis masa berlakunya.
Namun pada tahun 2021 pihak Polimarin kembali mengurus proses pembelian areal PTPN IX Kebun Ngobo seluas 30,80 HA tanpa melalui proses awal.
Lebih lanjut, kata Antonius, sebelum ada Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) yang mengambil alih seluruh areal PTPN IX Kebun Siluwok, pihaknya bisa mentolelir pembangunan kampus polimarin di Kebun Ngobo Ungaran.
Namun, setelah ada kawasan KITB lagi-lagi pihaknya menyarankan agar kampus polimarin dibangun di areal Kebun Siluwok. “Saran ini tidak disetujui oleh Polimarin dan tetap berusaha mendapatkan areal di Kebun Ngobo Ungaran,” tegasnya.
Disamping itu, Sekum FSPBUN IX TT M Fajri mengatakan, pembicaraan secara diplomatis tidak tercapai dan saat rapat bersama Kamis (31/3/2022) keputusannya adalah Polimarin akan tetap meneruskan proses yang sudah berlangsung.
“Maka satu-satunya jalan yang diambil oleh FSPBUN IX TT adalah menggunakan kekuatan massa dalam bentuk unjuk rasa bahkan mogok kerja,” ujarnya.
Sementara, Bendahara Umum FSPBUN IX TT Totok Indarto menyampaikan, bahwa anggota sudah banyak yang kehilangan pekerjaan, dan sustainability perusahaan terancam atas hilangnya aset seperti yang sudah terjadi di Kebun Siluwok Batang.
Kata Totok, dengan adanya KITB seluas 3.100 HA di Kebun Kawung Cilacap, seluas 60 HA untuk areal pengganti Badan Otorita Borobudur, jalan tol dan lain-lain, maka otomatis selaku wakil karyawan wajib memperjuangkan aspirasi dari anggota.
Terpisah, Direktur PTPN IX diwakili SEVP Operation Budiyono, ketika dikonfirmasi mengenai rencana aksi unjuk rasa FSPBUN IX TT. Disampaikan bahwa aksi hubungan industrial berupa unjuk rasa atau mogok kerja adalah hak pekerja yang dilindungi undang-undang.
Namun, lanjut Budiyono, manajemen berharap aksi dapat berjalan dengan tertib dan jauh dari perbuatan anarkis. Sebab, manajemen PTPN IX sudah berusaha menyampaikan aspirasi FSPBUN IX TT kepada pihak- pihak yang terkait, namun hasilnya belum sesuai harapan kawan-kawan FSPBUN IX TT.
“Harapan kami ada solusi terbaik dari pemangku kepentingan, sehingga aksi FSPBUN IX TT tidak terjadi apalagi kalau sampai mogok kerja, karena jelas sangat merugikan PTPN IX,” tuturnya. (JNJ/Adi)