SEMARANG – Tersangka DMS ditangkap Satuan Narkoba Polres Boyolali karena diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,08981 gram.
Tersangka ditangkap usai mengambil uang 300 ribu yang diletakkan Andi di dekat pohon, sebelumnya antara tersangka dan Andi sudah janjian bertemu di daerah Bandara Adi Soemarmo.
Sedangkan, kasus yang menjerat tersangka DMS saat ini sudah masuk tahab persidangan di Pengadilan Negeri Boyolali.
Rangkaian penyelidikan kasus yang dilakukan Polisi, mulai sebelum dan sesudah proses penangkapan, dugaannya banyak menemukan kejanggalan dan patut disinyalir cacat hukum.
Hal itu disampaikan ibu kandung tersangka, Puji Astuti dan kuasa hukumnya ke awak media, Kamis (12/5/2022) di kantor pengacara Alexander G.S SH MH Associates Jalan Panembahan Senopati Ngaliyan, Kota Semarang.
Puji Astuti menerangkan, bahwa proses penangkapan terhadap anaknya diduga cacat hukum. Olehnya, Puji Astuti dan tim kuasa hukumnya telah melaporkan oknum polisi kepada Bid Propam Polda Jawa Tengah.
Puji Astuti menjelaskan kronologis kejadian yang menimpa anak kandungnya DMS. Dengan naluri seorang ibu, ia sangat yakin anaknya tidak bersalah dan diduga sang anak hanya dijebak oleh Andi dan oknum polisi yang menangkapnya.
“Saya sangat berkeyakinan anak kandung saya DMS tidak bersalah dan saya menduga DMS dijebak saat ditangkap polisi terkait kasus narkoba yang dialami anakku,” kata Puji Astuti, Kamis (12/5/2022).
Dikatakan Puji, kasus tersebut bermula dari jual beli handphone (HP) bekas antara Andi dan DMS.
Awalnya Andi jual HP kepada anaknya DMS, dan itu sudah terjadi beberapa kali sekitar tiga bulan sebelum kejadian.
“Jadi HP dijual kepada DMS, itu sudah beberapa kali sekitar tiga bulan. Terus yang terakhir dia mau jual tapi minta DP (Down Payment) dulu sama DMS Rp300 ribu,” ucapnya.
Lebih lanjut, kata Puji, anaknya DMS memberikan uang Rp300 ribu lewat transfer kepada Andi di awal bulan Februari. Setelah satu Minggu tidak ada kabar tentang HP yang dijanjikan Andi.
Untuk memastikan, DMS menghubungi Andi melalui telepon dan Andi menjawab bahwa ia membatalkan penjualan HP tersebut. Namun dalam pembicaraan keduanya lewat telepon Andi akan mengembalikan uang Rp300 ribu itu.
Alhasil, mereka berdua antara DMS dengnan Andi menyepakati bertemu di Bandara Adi Soemarmo pada Selasa (15/2/2022) usai sholat Magrib.
Tiba waktu kesepakatan, DMS mendatangi lokasi yang di sampaikan Andi lewat pesan WhatsApp, yaitu di daerah Bandara, tetapi Andi saat itu tidak ada di lokasi.
Tetapi Andi memberi kabar melalui pesan WhatsApp, ia tak bisa datang dan mengatakan uang itu sudah diletakkan di dalam kardus bekas bungkus minyak cap kampak yang diletakkan di sebuah pohon talok. Andi pun mengirim foto bungkusan kepada DMS.
“Begitu dapat kiriman foto, DMS langsung kepohon itu. DMS mengambil dan dibuka ternyata isinya bukan uang tapi sejenis serbuk yang katanya sabu. Bungkusannya langsung dibuang oleh DMS dan saat itu anggota dari Sat Narkoba Polres Boyolali langsung melakukan penangkapan terhadap DMS,” kata Puji Astuti.
Setelah ditangkap, DMS dikasih tau polisi bahwa di dalam HP nya ada kata-kata dari Andi yang berbunyi ‘Ini ada barang baru, coba’en’.
Lantaran DMS tak ada kabar, istri DMS, Lusiyawati mencari keberadaan suaminya ke Polres Boyolali malam itu juga.
Tiba di Polres, Lusiyawati melihat bahwa sepeda motor yang biasa dipakai suaminya berada di parkiran Polres Boyolali.
Lusiyawati langsung ke pos penjagaan dan ternyata di sana Polisi berkata kalau DMS ditangkap karena kasus narkoba dan masih menjalani pemeriksaan. Malam itu Lusiyawati belum bisa ditemui suaminya, dan akhirnya pulang.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka DMS, Alexander G.S SH MH kepada awak media mengatakan, pihaknya akan terus berjuang mengupayakan agar persoalan kasus itu bisa terang benderang.
Menurutnya, manusia itu harus dimanusiakan karena ancaman hukuman tidak main-main. Kalau orang tidak melakukan suatu tindakan yang dia lakukan dipaksa atau disangkakan dengan hal tersebut bukan main hukumannya.
“Maka saya mohon keadilan, bagaimana ini kita upayakan karena model-model penjebakan ini kan di masyarakat dibilang gak ada ternyata ada. Artinya dalam kontek ini saya mengharap dalam persidangan nanti bagaimana kita upayakan terang benderang. Karena dari pola yang digunakan itu kan secara logika kurang matching,” pungkasnya.
Kata Alexander, proses penangkapan DMS sangat diragukan dan diduga penuh dengan kejanggalan. Dilihat dari salah satunya jumlah uang yang ditransfer DMS kepada Andi yang berjumlah Rp 300 ribu uang muka pembelian HP.
Kenyataannya, justru malah DMS seperti dijebak Andi hingga akhirnya ditangkap polisi dengan barang bukti narkoba kurang lebih 1,5 gram dan bila diuangkan akan lebih dari Rp300 ribu.
“Di media manapun bahwa sabu 1 gram itu kan harganya 1 juta lebih, bahasanya lebih dari 1 juta atau mungkin 1 juta. Saya agak meragukan di sini dengan down payment 300 ribu, terus itu dikasih sabu yang di situ di BAP 1,5 gram, bagi saya itu agak rancu, karena 300 ribu dengan barang 1,5 gram. Walaupun saya tidak bisa memastikan harga berapa, tapi bagi saya tidak logika, karena kalau saya dari saudara-saudara saya di media dimanapun selalu di atas 1 juta, jadi saya agak meragukan barang itu dikuasai oleh si DMS,” tegasnya. (JNJ-Adi)