JEPARA – Ngeri, korban tewas akibat menenggak miras oplosan di Desa Pecangaan Kulon Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara dua orang. Tak hanya itu, satu orang berstatus pelajar.
Korban KA (20) dan NA (16) minum miras oplosan di salah satu bengkel di Pecangaan bersama tiga temannya (saksi) pada Kamis (10/2/2022) malam. Setelah itu mereka pulang kerumah masing-masing.
Keesokan harinya NA tak keluar dari kamar dan korban lemah, tak lama ia dibawa ke RS oleh keluarganya. Setelah beberapa jam menjalani perawatan, NA dinyatakan meninggal dunia. Sementara KA juga menghembuskan nafas terakhir hari itu juga.
Kapolres Jepara, AKBP Warsono mengatakan, kasus ini bermula dari laporan warga pada Sabtu (12/2/2022) ada korban meninggal dunia di RS PKU Mayong diduga konsumsi miras oplosan. Petugas pun melakukan penyelidikan mengumpulkan bukti-bukti.
Setelah terkumpul bukti-bukti serta memeriksa beberapa saksi, Polisi menetapkan dua orang tersangka. Adalah S (35) dan BS (25) warga Kalinyamatan Jepara yang merupakan penjual miras oplosan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Kepada polisi, S mengaku sudah menjual miras oplosan jenis gingseng sekitar 2 tahun. Sedangkan BS mengaku menjual miras kepada S baru beberapa hari. S memperoleh miras oplosan dari penjual online melalui medsos dan dibeli dengan harga Rp 30.000.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi turut menyita barang bukti 73 botol ukuran 1,5 liter miras oplosan, 4 botol ukuran 1 liter berisi arak lemon, 312 gelas plastik, 1 HP merk Oppo, 10 dus kecil kukubima original, 10 dus kecil kukubima rasa jeruk dan 1 buah baskom warna kuning.
“Atas perbuatannya tersangka S dan BS dikenai pasal 204 KUHP atau pasal 146 UU 18/2012 tentang pangan dan pasal 196 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” kata AKBP Warsono, Jumat (4/3/2022). (MB)