TEMANGGUNG – A (25) dan G (53) sang DPO kasus perjudian tak berkutik setelah Polsek Kaloran menangkap duanya di rumahnya Dusun Joho Desa Gandon Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung.
Keduanya ditangkap atas LP Nomor:LP/A/02/III/2022/SPKT/Polsek Kaloran/Polres Temanggung/Polda Jateng tertanggal 27 Maret 2022 tentang tindak pidana perjudian.
Sebelumnya polisi sudah menetapkan tiga orang menjadi DPO, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan kedua tersangka DPO berhasil diamankan.
Kapolsek Kaloran AKP Tajudin mengatakan awalnya melakukan penyelidikan DPO kasus perjudian jenis Qiu-Qiu yang terjadi Minggu (27/2/2022).
Kemudian Selasa (12/4/2022) petugas mendapat informasi bahwa para pelaku sudah sedang berada dirumah, dan sekitar pukul 05.30 WIB petugas menangkap kedua DPO.
“Kedua DPO berhasil diamankan dirumah A (25) dan G (53) warga Desa Gandon Kecamatan Kaloran,” jelasnya, Rabu (13/4/2022).
Ia menerangkan bahwa saat ini pihaknya masih mengejar satu lagi DPO dengan kasus yang sama atas nama R (25). Pihaknya pun berkomitmen akan terus memberantas tindak pidana kasus perjudian yang meresahkan masyarakat.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah diamankan di Polres Temanggung dan dijerat pasal tindak pidana perjudian sesuai dalam primer pasal 303 ayat (1) ke 3 KUHPidana sub Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Sementara itu, Kapolres Temanggung AKBP Burhanudin menyampaikan, mengenai berita di salah satu media bahwa ada dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota dilapangan, Kapolres telah memerintahkan Propam Polres untuk terjun langsung.
“Saya sudah memerintahkan Kasi Propam untuk mengecek kelapangan dan apabila terbukti ada pelanggaran akan kami tindak lanjuti,” ungkapnya. (JNJ/Humas)