PEMALANG – Satgas Covid-19 bersama Polres Pemalang melakukan operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) di sejumlah warung angkringan yang berjualan di sepanjang jalan protokol di Kabupaten Pemalang, Senin (7/3/2022) malam.
Puluhan pedagang diimbau petugas agar menerapkan protokol kesehatan ketat dan berjualan sampai pukul 21.00 WIB.
AKBP Ari Wibowo, selaku Kapolres Pemalang mengatakan, pendisiplinan prokes oleh Satgas Covid-19 dan jajarannya untuk menindaklanjuti Inmendagri No 13 tahun 2022 PPKM level 3 di Kabupaten Pemalang.
“Malam ini, patroli gabungan melaksanakan pendisiplinan prokes dengan rute Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Veteran, Jalan A Yani, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Kolonel Sugiono,” kata Kapolres.
Dalam pendisiplinan prokes, tim gabungan telah mendatangi 68 pedagang warung angkringan, untuk mengingatkan pentingnya penerapan prokes dan mencegah terjadinya kerumunan.
Untuk menekan angka penularan Covid-19 di Kabupaten Pemalang, tim gabungan juga mengimbau pedagang untuk selalu memakai masker, dan menyiapkan tempat cuci tangan untuk pembeli.
“Petugas juga mengingatkan para pedagang untuk berjualan sampai pukul 21.00 WIB, sesuai Inmendagri Nomor 13 tahun 2022,” imbuhnya.
Selain itu, tim gabungan juga memberikan sosialisasi tentang penggunaan aplikasi peduli lindungi kepada warga yang sedang beraktivitas.
“Warga yang belum vaksin diimbau untuk melaksanakan vaksinasi di gerai Si Sambeng yang dibuka pada malam hari di Pos Lantas Alun-alun Kabupaten Pemalang,” tutupnya. (Adi)