DEMAK – Polres Demak kembali menggelar razia tempat hiburan dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas selama bulan suci Ramadhan.
Sejumlah tempat karaoke yang dirazia Polisi di antaranya yang berada di sepanjang Jalan Lingkar Demak. Polisi berhasil amankan 10 wanita pemandu lagu, 12 pengunjung serta 9 botol minuman keras dari berbagai merk.
Usai razia, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menyampaikan, kegiatan tersebut dalam rangka cipta kondisi di bulan Ramadhan.
“Sebelumnya kami sudah peringatkan agar tempat hiburan malam tidak beroperasi saat Ramadhan. Ternyata masih ada tempat karaoke yang masih menyediakan wanita pemandu karaoke dan minuman keras,” kata Kapolred Demak AKBP Budi Adhy Buono, Kamis (7/4/2022) pagi.
Dalam razia yang berlangsung di tempat karaoke, petugas menggelar tes urine serta vaksinasi dosis pertama, kedua maupun booster terhadap pemandu karaoke dan pengunjung.
Adapun terhadap 10 wanita pemandu karaoke dan 12 pengunjung dibawa ke Kantor Mapolres Demak untuk dimintai keterangan.
“Kami ingin di bulan suci Ramadhan ini, umat muslim di Kota Wali dapat menjalankan ibadah dengan nyaman. Kami akan terus melakukan razia di tempat-tempat karaoke lainnya yang nekat beroperasi,” tegasnya.
Selain mengamankan sejumlah pemandu lagu dan pengunjung, tim gabungan juga menyita minuman keras, microphone, sound system dan perangkat komputer yang ada di tempat hiburan tersebut.
“Sementara itu dari tes urine yang dilakukan menunjukkan tidak ditemukan penyalahgunaan narkoba,” terangnya.
Nantinya, polisi akan menggencarkan razia penyakit masyarakat tersebut di berbagai lokasi di Kabupaten Demak.
“Kami bersinergi dengan TNI, Satpol PP serta seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan Demak yang tertib dan damai,” tandasnya. (JNJ/Adi)