MAGELANG – RY (48) warga Mangunjaya, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi yang mayatnya ditemukan di Kali Bolong Dusun Njurip, Desa Ngasem Kecamatan Tegalrejo Magelang, Minggu (27/2/2022) lalu akhirnya dapat diungkap polisi.
Pengungkapan identitas korban ini setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan serta pemeriksaan sidik jari korban.
Rupanya pelaku yang menghilangkan nyawa korban adalah MB (41) warga Desa Dawung, Kecamatan Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah.
AKBP Mochammad Sajarod Zakun, selaku Kapolres Magelang menerangkan kronologisnya, pada Rabu (23/2/2022) pagi pelaku menghubungi korban untuk mengajak ke Magelang.
Siang harinya pelaku mendatangi rumah korban, lalu kemudian keduanya berangkat ke Magelang menggunakan sepeda motor milik korban.
Esok harinya, pada Kamis (24/2/2022) pelaku dan korban tiba di Magelang dan langsung menuju Candi Borobudur. Keduanya pun menginap di sebuah hotel di daerah Secang.
Dilanjutkan ke hari Jumat (25/2/2022) sekira pukul 07.00 WIB, pelaku mengajak korban untuk mandi-mandi ke Sungai Bolong di Dusun Tumbu, Desa Purwodadi Kecamatan Tegalrejo.
Tiba dilokasi, korban pun tidak mandi dan hanya cuci wajah alasannya karena dingin, disini pelaku sudah berniat untuk membunuh korban, namun batal karena korban tidak jadi mandi.
Setelah mandi, keduanya pergi lagi ke Taman Kyai Langgeng. Kemudian pelaku kembali lagi mengajak korban mandi balik ke Sungai awal untuk mandi. Disini tersangka diduga mulai merencanakan pembunuhan terhadap korban.
“Di sungai tersebut korban mandi sambil membuka pakaian dan perhiasan yg dipakai. Saat korban lengah, tersangka memukul korban dengan batu dari belakang sebanyak dua kali. Setelah korban tidak sadar, tersangka mendorong korban ke sungai agar jenazahnya hanyut sembari membuang pakaian korban ke sungai,” urai Kapolres AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Rabu (9/3/2022).
Pelaku yang bekerja tukang bangunan ini kemudian berniat kembali ke Jakarta setelah mengambil perhiasan dan motor korban. Sesampainya di Pasar Parakan tersangka membuat plat nomor palsu untuk ditempel di motor korban.
Kemudian pelaku mampir ke Banjarnegara untuk menitip motor korban ke temannya dan menjemput pacarnya yang lain lagi.
“Kemudian tersangka dan pacarnya berangkat ke Jakarta dengan Bus, lalu tersangka mengantar pacarnya ke Bogor dan tersangka kembali ke tempat tinggal di lokasi proyek di daerah Cilandak Jakarta Selatan,” beber dua melati dipundaknya itu.
Pelaku yang tidak mengira sudah iikuti oleh Resmob Polres Magelang, akhirnya berhasil ditangkap di rumah bedeng proyek apartemen di daerah Cilandak Jakarta Selatan beserta barang bukti milik korban yang masih dikuasai pelaku.
Beberapa barang bukti milik korban disita polisi yakni HP, cincin emas, kalung emas, kacamata, motor, uang Rp 393.000, KTP dan kartu KIS termasuk pakaian pelaku.
Sementara, dari hasil interogasi, polisi sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak. Pelaku mengakui membunuh korban dengan alasan menuntut untuk menikahi korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal pembunuhan dengan rencana atau pembunuhan biasa atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Sebagaimana pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kapolres.
Sementara, Kasatrekrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan Amin menambahkan, untuk mengelabuhi korban pelaku mengaku sebagai pemilik sebuah kost-kostan di Jakarta dan bukan buruh proyek.
Kepada pacar lainnya, pelaku mengaku masih bujangan dan belum berkeluarga. Kemudian pelaku mengaku mengenal korban dari jejaring sosial Facebook sejak setahun lalu.
“Saya kenal korban sudah satu tahun melalui FB. Saya kesal korban sering mengundat-undat (membandingkan dengan pacar korban yang lama),” aku pelaku. (Adi)