3 Pemerkosa Wanita di Magelang Diancam 12 Tahun Penjara

MAGELANG – Mengawali tahun 2022 Polres Magelang digemparkan dengan seorang santriwati pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 3 orang pelaku.

Hal itu disampaikan Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod, didampingi Kasatreskrim AKP M Alfan Armin dan Kasi Humas AKP Abdul Muthohir, saat memimpin konferensi pers kepada sejumlah wartawan di Loby Mapolres, Jumat (14/1/2022).

“Kasus pemerkosaan terjadi pada Hari Minggu, 2 Januari 2022 sampai dengan Rabu, 5 Januari 2022 di Rumah Tersangka NI di Desa Wonoroto Kecamatan Windusari Kabupatrn Magelang,” ungkap Kapolres.

Kata Kapolres, modus para tersangka yakni mengajak korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan miras dan menyetubuhinya sambil memberikan ancaman serta mengikat korban dengan tali.

“3 tersangka atas nama PA, NI dan seorang pelajar (15) berlamat di Kabupaten Magelang. Korbannya santriwati salah satu Ponpes di Kabupaten Magelang ADP (19) alamat Kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada Minggu (2/1/2022) pukul 12.00 WIB, korban dan tersangka PA janjian bertemu di lampu merah Bandongan, kemudian menuju ke rumah tersangka NI dan bermalam disana.

Saat di rumah NI korban dicekoki miras oleh para pelaku hingga mabuk, kemudian korban tidur di dalam kamar.

Kemudian pada Senin (3/1/2022) sekira pukul 12.00 WIB, NI masuk ke dalam kamar yang ditempati korban, selanjutnya NI menyetubuhi korban sembari mengancam akan dibunuh jika tidak mau. Kemudian besoknya Senin (3/1/2022) pukul 15.00 WIB, PA turut menyetubuhi korban sambil mengancam apabila tidak mau akan dipukul.

Dihari yang sama sekira pukul 19.30 WIB, NR ikut menyetubuhi korban sambil mengikat korban dengan tali rafia. Perbuatan itu terus dilakukan oleh para pelaku hingga tanggal 5 Januari 2022.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui korban pergi dari ponpes. Keluarga korban berusaha mencari tersangka PA, kemudian keluarga korban meminta tolong perangkat Desa tempat tinggal PA, kemudian pada Kamis (6/1/2022) warga mengamankan korban serta PA dan NR, lalu dibawa ke rumah perangkat desa.

Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan.

Polisi menyita barang bukti pakaian milik para pelaku, pakaian milik Korban, satu buah tikar, satu utas tali rapia, botol miras merk Vodka Mansion House Kosong, 1 buah gelas, 1 buah HP milik PA dan milik Korban.

Para pelaku disangka dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (MB)