JEPARA – Seorang pelajar di Jepara menjadi korban pencabulan sebut saja namanya MA (15). Ia dicabuli oleh 8 orang remaja yang masih satu lingkungan dari warga Pecangaan, Jepara, Jawa Tengah.
Ke delapan (8) pelaku atau remaja itu, yakni AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18). Sementara tiga orang lagi masih buron atay DPO.
Polres Jepara telah mengamankan lima orang dari keseluruhan delapan orang pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut.
Kapolres Jepara, AKBP Warsono menjelaskan kepada wartawan bahwa aksi pencabulan itu dilakukan secara bergilir, dalam waktu yang hampir bersamaan.
“Modusnya tersangka melakukan bujuk rayu, memaksa hingga membuat mabuk korban,” terangnya, Rabu (6/4/2022).
Peristiwa pencabulan ini bermula pada Jumat (18/3/2022) lalu, saat itu korban main ke rumah tersangka AA, kemudian tersangka AA merayu korban hingga korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri di kamar tersangka AA.
Setelah AA selesai melampiaskan nafsu bejatnya, disusul kemudian oleh tersangka MA dan mendatangi korban lalu memaksa untuk hubungan suami istri. Setelah keduanya puas menikmati tubuh korban AA mengantar korban pulang.
Tak berhenti disitu, esok harinya Sabtu (19/3/2022) sekira pukul 23.00 WIB, korban bersama temannya datang ke rumah tersangka MS karena diundang. Saat itu MS, AA dan MA sedang pesta miras dan korban dipaksa untuk meminum minuman keras.
Disaat bersamaan datang tersangka N, RA, RI, AS dan MF ikut meramaikan TKP, saat itu korban merasa pusing kemudian disetubuhi oleh tersangka secara bergiliran di salah satu kamar rumah tersebut.
“Karena waktu sudah tengah malam, setelah itu korban diajak menginap dirumah tersangka AS oleh tersangka MS, keesokan harinya tersangka MS kembali menyetubuhi korban dan setelah selesai korban pulang sendiri,” kata Kapolres.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi menjelaskan, kasus ini dapat diungkap setelah salah satu keluarga korban diberitahu temannya. Kemudian melaporkannya ke polisi dan tim Resmob dibantu keluarga korban mencari para tersangka, dan akhirnya para tersangka berhasil dibawa ke Polres Jepara untuk diproses.
“Pelaku sudah ditahan dan atas perbuatannya mereka dijerat pasal 81 atau pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” katanya. (JNJ/Adi)