Polda Jateng Ungkap Kronologi dan Motif Pelaku Kasus Curas Eks Jonas Photo

SEMARANG – Pelaku tunggal kasus pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan tewasnya seorang penjaga malam PT Fokus Nusantara eks Studio Foto “Jonas Photo” akhirnya terungkap.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani dalam konferensi pers mengungkap bahwa pelaku inisial RIS, pria berprofesi seniman dan pelukis tersebut ditangkap dirumahnya di Karangsambung, Kebumen.

“Sekitar 3 jam setelah mendapat laporan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya beserta barang bukti kamera dan lainnya,” kata Djuhandani, Kamis (31/3/2022).

Dari hasil penyidikan, lanjutnya, terungkap bahwa sebelum pelaku menjalankan aksinya telah mempelajari situasi terlebih dahulu yang menjadi sasarannya, pelaku pum berpura-pura menginap di PT Fokus Nusantara.

“Dari awal pelaku ini sudah merencanakan pencurian, dibuktikan dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang didapat dari pelaku seperti peralatan las dan lainnya,” tuturnya.

Saat lengah, pelaku kemudian memukul kepala korban dengan batu hingga korban tidak sadarkan diri. Usai melumpuhkan korban, pelaku menjalankan aksinya membobol masuk PT Fokus Nusantara dan mengambil beberapa kamera serta pernak perniknya yang tersimpan di etalase.

“Usai menjalankan aksinya, pelaku melihat korban yang awalnya telungkup berubah menjadi telentang. Oleh pelaku kemudian korban ditusuk beberapa kali dengan senjata tajam hingga akhirnya tewas,” paparnya.

Adapun motif pelaku ingin menguasai barang-barang berupa kamera dan peralatannya yang dipajang dalam etalase di bekas tempat studio foto tersebut.

“Berdasarkan keterangan pelaku, barang-barang berupa kamera dan lain sebagainya rencana akan dipakai sendiri dan sebagian dijual, karena kebetulan pelaku ini paham mengenai multimedia,” tambahnya.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 3 unit kamera, 1 unit drone dan 2 lensa kamera. Selain itu, petugas juga mengamankan peralatan las, pisau lipat, serta sepeda motor milik pelaku sebagai sarana melakukan kejahatan.

Kepada masyarakat terutama para pelaku usaha yang memakai jasa keamanan di tempat usahanya, Dirreskrimum menghimbau agar melaksanakan prosedur penjagaan 2 orang saat malam hari.

“Ini untuk mencegah terulangnya kejadian serupa sehingga bila 2 orang ada yang membantu mengawasi,” tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (4) serta pasal 339 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (JNJ/Adi)