Diduga Peras dan Ancam Petugas SPBU, Dua Tersangka Diamankan Polres Pemalang

PEMALANG – Polres Pemalang mengamankan dua tersangka inisial J (45) dan MMS (30) yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan. Keduanya mengaku berprofesi oknum wartawan dalam melakukan aksinya.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan kedua tersangka diamankan Satreskrim di SPBU 4452311 Randudongkal, Pemalang, Kamis (3/2/2022) malam.

“Benar, tersangka saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pemalang,” kata Kapolres.

AKBP Ari mengungkapkan, Polres Pemalang masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

“Dari keterangan beberapa saksi, kita lakukan pengembangan terkait kasus ini,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara.

“Barang bukti yang kami amankan diantaranya, uang tunai Rp 10 juta hasil tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang dilakukan oleh para tersangka,” jelasnya lagi.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 9 tahun,” imbuh Kapolres. (JJN/Adi)