DEMAK – Lima orang pria inisial AS (35), AW (40), DF alias Ompong (24), DA (22) dan YM (25) tak berkutik ketika dibekuk satu persatu oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Demak pada Kamis (10/2/2022).
Kelima pria itu ditangkap ditempat berbeda, lantaran diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang khusus di datangkan dari Semarang.
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Demak, AKP Tri Cipto.
“Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, setelah anggota mendapat informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Selasa (8/3/2022).
Awalnya satu orang bernisial AS (35) ditangkap hari Kamis (10/2/2022) di Jalan Raya Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Kemudian, dari hasil penyelidikan, anggota berhasil menangkap AW (40), DF alias Ompong (24), DA (22) dan YM (25) di perumahan Raden Patah, Kecamatan Sayung dan SPBU Desa Ngemplak, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
“Dari pengakuan para tersangka diketahui sabu-sabu itu didapat dari AW sehingga anggota ke rumah yang bersangkutan dan mengamankan beberapa barang bukti,” ungkapnya.
Menurut keterangan AW, barang haram tersebut akan di edarkan di wilayah Kecamatan Sayung dan Kecamatan Mranggen dengan sasaran para pengedar serta pemakai sabu melalui kurir.
“Dari hasil penangkapan tersangka kami temukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19,45 gram. Kemudian kami amankan lima unit handphone, satu unit timbangan digital, uang Rp 3.400.000 dan tiga unit sepeda motor,” terangnya.
Selain menjadi pengedar dan kurir, para tersangka juga mengaku kerap mengonsumsi sabu untuk keperluan pribadi.
“Sudah hampir dua tahun mereka menjalankan bisnis haram tersebut. Selain mengedarkan, mereka juga memakai sabu untuk kebutuhan pribadi,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Adi)