SEMARANG – Warga di Perumahan Majapahit Regency Rt 06,Rw 06 Kelurahan Pedurungan Lor, Kecamatan, Pedurungan Kota Semarang, protes minta akses jalan dibuka kembali. Hal tersebut terkait penutupan akses (portal) Jalan umum yang menjadi jalur utama pintu masuk menuju kompleks perumahan tersebut.
Warga protes karena dengan ditutupnya jalan itu membuat mobilitas dan aktivitas warga sangat terganggu .
Jalur ini merupakan jalur utama menghubungkan dua perumahan yaitu Taman Majapahit Estate dengan Majapahit Regency yang mana wilayah tersebut dalam satu RW dibawah satu atap pengembang PT Kekancan Mukti.
Hasil informasi yang dihimpun awak media, penutupan akses itu awalnya lantaran demi keamanan serta untuk mencegah penularan covid-19, namun berjalannya waktu penutupan portal menjadi permanen.
Salah satu warga Majapahit Regency Rt 06 Rw 06 Gideon didampingi Irwan kepada awak media mengungkapkan awalnya atas kesepakatan warga dari Majapahit Regency Rt.06 dengan warga Taman Majapahit Estate Rt 01,02 dan 03, awalnya hanya memasang tiang portal saja tidak untuk difungsikan, namun pada januari 2021 sudah dipasang tiang portalnya. Portal tersebut tepatnya disamping masjid dan didepan pos pintu keluar masuk diperumahan kami dan sekarang portal ditutup permanen ,” terangnya.
Menurutnya pada bulan januari 2021 hingga akhir juli 2021 portal masih buka tutup, namun pada agustus 2021 hingga sekarang awal januari 2022 portal di tutup secara permanen, sehingga warga kami kalau mau keluar jalan utama aksesnya agak sulit karena harus memutar jalan lebih jauh,” ungkap Gideon.
” Sudah beberapa kali kita lakukan mediasi namun selalu tidak ada titik temu sehingga akhirnya segenap warga kami menempuh jalur hukum agar permasalahan ini cepat selesai,” imbuh Irwan warga yang mendampingi Gideon saat dimintai tanggapan Kamis (6/1/2022)
Sementara Herry Kurniawan,SH.MH selaku kuasa hukum warga Perumahan Majapahit Regency Rt 06 Rw 06 Pedurungan Semarang kepada awak media memaparkan dirinya berupaya menyelesaikan permasalahan penutupan akses jalan umum dengan menggunakan portal sudah bermusyawarah dengan melibatkan pihak Kelurahan, Kecamatan, Babinkamtibmas setempat maupun pihak terkait, tapi selalu menemui jalan buntu,” ucap Herry dikantornya, Kamis ( 6/1/1022).
Menurutnya pemasangan portal di komplek Perumahan Taman Majapahit Tengah Pedurungan Lor termasuk perbuatan melanggar undang-undang yakni merintangi jalan sebagaimana diatur dalam pasal 192 KUHP ancamannya pidana 9 tahun penjara dan sekarang kasus ini masih ditangani penyidik polrestabes Semarang.
Dengan adanya keberadaan portal yang dipasang oknum warga Taman Majapahit Estate ini sempat memicu adanya konflik antar warga dikarenakan portal dibuat dilokasi jalan umum yang menyebabkan terganggunya akses jalan para warga dan juga pemasangan portal diketahui tidak memiliki ijin dari dinas terkait.
“Pemasangan portal tanpa ijin ini tentunya tidak dibenarkan karena hal tersebut sangat bertentangan dengan Perda Kota Semarang nomor 5 Tahun 2017 tentang ketertiban umum”
Lebih lanjut Herry mengaku meminta kepada pihak Satpol PP bertindak tegas dalam menertibkan pelanggaran perda tersebut.
“Satpol PP Kota Semarang telah melayangkan surat somasi sebanyak dua kali terkait perintah bongkar kepada pihak Perumahan Taman Majapahit Estate. Apabila dalam waktu 7×24 jam terhitung sejak 31 desember 2021 tidak dilakukan pembongkaran secara sukarela maka akan dilakukan pembongkaran paksa oleh tim yustisi Pemkot Semarang,” ujar Herry.
Kami berharap para oknum yang terbukti telah melakukan tindakan penutupan akses jalan umum yang selama ini meresahkan warga Rt 06 Rw 06 Pedurungan lor dapat segera ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” pungkasnya
Ditempat berbeda suyoto ketua RW.06 wilayah dimana sengketa portal terjadi saat ditemui awak media mengatakan “Saya selaku ketua RW.06 sebenarnya sudah tidak mau membicarakan hal ini kuatir justru kondisi semakin keruh, saya hanya mengharap akses jalan bisa dilalui dan kondisi semuanya aman,pungkas Suyoto
”kalau mau mengetahui duduk permasalahan yang lebih jelas silahkan langsung ketemu dengan Pak Lukas ketua Rt yang lebih paham duduk permasalahanya, ucapnya
(Adi-JNews)