Polres Sukoharjo Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penganiayaan di Kartasura

SUKOHARJO – Satreskrim Polres Sukoharjo menangkap dan menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah Kecamatan Kartasura.

Kedua tersangka merupakan kakak sepupu korban yaitu G (24) dan adiknya F (18). Korban sendiri UF (7) warga Dukuh Blateran RT 01/02, Desa Ngabeyan Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, penyebab korban meninggal dunia atas ulah F pada 12 April 2022 menendang dua kaki korban dari belakang sehingga korban terjatuh dan kepala bagian belakang membentur lantai.

Kata Wahyu pelaku mengaku menendang dua kaki korban karena korban telah mengambil uang warung sebesar Rp 30 ribu.

“Ketika mendengar bunyi benturan, istri dari G menghampiri dan menolong korban dengan memberikan obat dan makan nasi, setelah itu korban tidur di kamar lantai 2,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (13/4/2022).

Lebih lanjut, kata Wahyu, pada pukul 16.00 WIB kakak ipar korban mengecek keadaan korban dan melihat dalam kondisi mata melotot dan tidak berkedip. Mengetahui hal itu, saksi kemudian memberitahu saksi Muhammad Shuhaib dan pelaku F hingga membawanya ke RS PKU Muhammadiyah Kartasura dan akhirnya meninggal dunia.

“Dari penyelidikan petugas, ternyata penganiayaan pada korban juga dilakukan oleh pelaku G dalam beberapa bulan terakhir sehingga kami tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Dalam melakukan penganiayaan, sambungnya, kedua pelaku selain dengan tangan kosong juga menggunakan alat berupa seblak kasur dari rotan, tongkat bambu, gagang pel dan lainnya. Bahkan pelaku G juga sering mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali rafia.

Kedua tersangka mendapat ancaman hukuman yang berbeda. Untuk G dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU No 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun enam bulan dan denda maksimal Rp72 juta.

Untuk tersangka F melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganto UU No 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp3 miliar. (JNJ/Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *