Polres Jepara Ringkus Pelaku Pengroyokan Akibatkan Korban Meninggal Dunia

JEPARA – Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng telah berhasil menangkap seorang pelaku yakni MY (46) kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia (pembunuhan). Pengeroyokan itu berakibat satu orang meninggal dunia karena terkena bacokan clurit di bagian kepala.

Kapolres Jepara AKBP Warsono, saat keterangan Konferensi Persnya hari ini (19/01/2022) menerangkan bahwa, kejadian pengeroyokan terjadi pada 30 Juli 2018 di kawasan SPBU Kriyan Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara, dan kami sudah melakukan pemeriksaan 8 (delapan) saksi.

Lebih lanjut, dua pelaku lainnya masih buron karena pengeroyokan ini melibatkan tiga orang.

Tersangka melakukan pengeroyokan ini terjadi akibat rasa cemburu atau sakit hati karena diduga istrinya selingkuh dengan korban yakni AS (30).

Kejadian ini bermula saat tersangka YF (masih buron) mengecek hp istrinya (yang merupakan saksi) dan mengetahui ada perjanjian pertemuan dengan korban di SPBU Kriyan Kalinyamatan, oleh karena itu kemudian tersangka berpamitan ke istrinya seolah-olah berangkat kerja ke Malaysia, namun tidak berangkat.

Kemudian tersangka menginformasikan hal tersebut kepada kakak kandungnya (sebagai tersangka MY) dan adik kandungnya (tersangka MS), dengan maksud untuk mengawasi penyelesaian permasalahan dengan korban.

Tersangka membuntuti istrinya ke TKP, dan sudah ada tersangka MY dan MS yang menunggu di dalam mobil, ketika saksi bertemu dengan korban, tersangka YF juga langsung menemui korban dan terjadi perdebatan hingga akhirnya terjadi perkelahian.

Melihat hal tersebut tersangka MY dan MS turun dari mobil kemudian mendekat ke TKP dan langsung ikut melakukan pengroyokan secara bersama-sama dengan tangan kosong, pada saat itu tersangka YF diketahui mengambil clurit dari motornya kemudian membacok di bagian kepala korban, selanjutnya korban dibiarkan begitu saja dan sempat meminta tolong.

Kemudian ada warga yang menolong dan dibawa ke RDUD Kartini, namun setelah 2 jam dirawat korban dinyatakan meninggal dunia karena pendarahan. Setelah kejadian itu para pelaku melarikan diri ke Malaysia setelah melakukan perbuatannya.

Penangkapan pelaku setelah didapati informasi bahwa salah satu tersangka yakni MY telah kembali ke Indonesia pada akhir tahun 2021, kemudian tim Resmob mencari keberadaannya dan didapat informasi bahwa tersangka MY sedang melaksanakan karantina di Jakarta, selanjutnya usai menjalani masa karantina, tersangka bergerak ke Kudus dan menginap di salah satu Homestay di Kudus bersama keluarganya dan paginya pelaku berhasil diamankan oleh Tim Resmob dan dibawa ke Polres Jepara.

Saat ini Polres Jepara masih mengejar kedua pelaku lainnya, dan atas kejadian ini pelaku dikenai pasal 170 dan/atau pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(Adi)