SEMARANG- H. Utomo warga Kabupaten Pati memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan sangat berterima kasih kepada Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi karena sudah memfasilitasi dirinya memberikan kritikan kepada kepolisian melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan dirinya setelah mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian lanjutan di Ruang Sidang Bid. Propam Polda Jateng dengan terlapor AKBP ST yang merupakan Kabagwasidik Ditreskrimum Polda Jateng pada Kamis (6/1) dengan agenda mendengarkan pledoi dan pembacaan putusan.
Dalam sidang kali ini AKBP ST divonis melanggar Kode Etik Profesi, yang bersangkutan dituntut memberikan permintaan maaf di hadapan peserta sidang. Namun, AKBP ST menyatakan pikir-pikir dan Ketua Komisi Sidang memberikan batas waktu sampai dengan tiga hari kedepan.
“Saya sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tinggi untuk Bapak Kapolda Jateng, ternyata komitmen Bapak Kapolda luar biasa sekali. Polda Jateng sudah membuktikan kepada seluruh masyarakat Jateng bahwa dimata hukum semua sama, tidak ada hukum tajam ke bawah, tidak ada hukum tumpul keatas. Apapun hasil putusannya kami sangat bersyukur karena Polda Jateng berpihak kepada yang benar,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, H. Utomo melaporkan AKBP ST ke Bidang Propam Polda Jateng karena dugaan penyalahgunaan wewenang dan dianggap tidak profesional. Dalam hal ini yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sebelumnya secara terpisah Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa AKBP ST menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian karena diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang.
Dalam hal ini yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Selain itu sebagaimana Persangkaan Pelanggaran Kode Etik Nomor: Skn/42/XII/2021/Wabprof tanggal 23 Desember 2021.
“Jadi yang bersangkutan dengan jabatannya membuat keputusan dalam sebuah penyidikan dimana seharusnya kasus itu sudah SP3 saat di Polres Pati namun kembali dinaikan lagi oleh yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan terbukti bersalah ada beberapa jenis sanksi mulai dari teguran, demosi, hingga pemecatan,” tegas Kabidhumas pada (31/12) lalu.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Mukiya mengatakan bahwa sidang terhadap AKBP ST merupakan Sidang Kode Etik dan untuk keterangan lebih lanjut menjadi hak dari anggota komisi sidang yang langsung bertanggung jawab kepada Kapolda Jateng. Ia menjelaskan bahwa ada dua macam sidang untuk anggota Polri yang melanggar aturan yakni Sidang Disiplin dan Sidang Kode Etik.
“Kalau sidang disiplin sudah ada ketentuan yang pasti artinya tidak bisa tawar menawar, namun untuk sidang kode etik alurnya yakni saat ada tuntutan makan rekomendasikan dilanjutkan ke Bidang Propam dari anggota komisi berupa rekomendasi kemudian barulah kami sampaikan ke Kapolda jadi keputusan di tangan Bapak Kapolda langsung. Kalau terkait AKBP ST silahkan langsung minta steatmen anggota komisi sidangnya, kami Bid. Propam tidak punya wewenang disitu,” ujarnya.
(Adi-JNews)