Biadab! Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandung Saat Sakit

Hukrim15 views

JEPARA – Sungguh bejat dan biadab kelakuan ayah yang satu ini. S (35) yang seyogiahnya melindungi dan mengasihi anaknya, namun ini justru sebaliknya.

Betapa tidak, ia dengan teganya malah memperkosa, melecehkan dan menyetubuhi anak kandungnya disaat sedang sakit.

Mirisnya lagi, anaknya AS (12) yang sedang sakit diperkosa ayah kandung di dalam rumahnya Jumat (29/10/2021) tahun lalu sekira pukul 11.00 WIB di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Kapolres Jepara, melalui Kasat Reskrim AKP M Fahrur Rozi kepada sejumlah wartawan, Senin (4/4/2022) mengatakan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi di rumah tersangka S pada Jumat (29/10/2021) tahun lalu.

Pihaknya berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menimpa warga Kalinyamatan Kabupaten Jepara itu, awalnya diketahui bahwa pelaku pencabulan adalah ayah kandung korban sendiri.

Diterangkannya, jeda waktu dua hari, orang tuanya (ibu) korban melaporkan kejadian ke Polres Jepara.

Sementara, hasil dari pemeriksaan AS (12) dicabuli dan dilecehkan oleh ayah kandung dirumahnya, yang saat itu korban sedang sakit dan kondisi rumah sepi karena ibunya pergi bekerja.

Tersangka melakukan perbuatannya dengan memaksa korban dikarenakan pengaruh pil. Saat ini, tersangka S telah diamankan setelah sempat kabur sejak dilaporkan oleh istrinya.

“Korban berusia 12 tahun, tersangka S (35) bapak kandung korban,” katanya, Senin (4/4/2022).

Kata M Fahrur, modus yang digunakan tersangka adalah memaksa dan mengancam korban untuk menuruti nafsu bejatnya.

Kejadian memalukan itu, lanjut M Fahrur, berawal saat korban berada di rumahnya Jumat (29/10/2021) pukul 11.00 WIB. Korban saat itu sedang sakit dan kondisi rumah sedang sepi.

“Saat itu tersangka tak lainnya bapak kandungnya, menghampiri korban dan langsung memaksa hubungan layaknya suami istri,” tuturnya.

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya. Ibu korban langsung melaporkan suaminya ke polisi. Namun tersangka S sempat melarikan diri sebelum tertangkap pada Senin (28/3/2022) lalu.

“Penangkapan dilakukan tim Resmob Sat Reskrim Polres Jepara, mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah sempat kabur sejak dilaporkan istrinya,” ujarnya.

Dari informasi tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dan didapati benar bahwa tersangka berada di rumah dan langsung dilakukan penangkapan untuk proses lebih lanjut. Saat ini tersangka sudah mendekam didalam tahanan Mapolres Jepara.

Atas perbuatannya, diancam dengan pasal 81 atau pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (JNJ/Adi)